Siswa Magang di Indogrosir Karawang Bekerja Sampai Malam Hari, Langgar Dua Aturan Sekaligus
--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Isu pemagangan di Kabupaten Karawang, kembali mengemuka.
Di mana, Indogrosir Karawang dibawah bendera PT Cakrawala Inti Citra kedapatan memperkerjakan siswa yang sedang lakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) hingga pukul 20.00 WIB. Tak hanya itu, siswa tersebut diduga bekerja lebih dari tiga jam.
Dengan begitu, Indogrosir Karawang yang berlokasi Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, diduga telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan dipekerjakan di malam hari, ini pun pelanggaran terhadap Permenaker 36/2016. Sebab dalam Pasal 18 ayat (2) disebutkan, waktu penyelenggaraan Pemagangan tidak diperbolehkan pada jam kerja lembur, hari libur resmi, dan malam hari.
Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyaratan, diantaranya waktu kerja maksimum tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
Menanggapi itu, Manager Administrasi Indogrosir Karawang, Tirta Prabowo mengakui bahwa waktu siswa yang PKL di Indogrosir Karawang hingga pukul 20.00 WIB.
“Bagi siswa PKL waktu kerjanya dari pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ujar dia.
Tirta melanjutkan pihaknya menerima siswa dari sejumlah sekolah untuk lakukan PKL.
“Ya memang ada tiga sekolah yang mengajukan PKL bagi siswanya ke pihak kami, waktu PKL-nya selama tiga bulan sesuai permintaan sekolah,” jelasnya.
Ketika disinggung memperkerjakan siswa PKL sampai malam dan bobot jam kerjanya lebih dari tiga jam melanggar aturan UU Ketenagakerjaan atau tidak melanggar, Tirta berdalih tidak mengetahui aturan tersebut.
“Untuk aturan lebih dari tiga jam jujur kami enggak tahu,” seloroh dia.
Tirta justru melempar permasalahan siswa PKL ke Instansi Pemerintahan yang jam kerjanya juga lebih dari tiga jam, dari pagi hingga sore hari.
“Kalau lebih tiga jam ya biar fair beritakan juga Instansi pemerintah lainnya,” tandasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: